Izin Kemenag PPIU No. U.14/2023 Bandung, Jawa Barat
Hukum Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh
🎗 Awal mula ibadah haji disyariatkan di masa Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Kemudian dikukuhkan kembali dan disempurnakan di masa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam tepatnya pada tahun 9 H. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/30)
📚 Menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu, berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan al-Ijma’.
📌 Allah berfirman,
“Dan hanya karena Allah lah haji itu diwajibkan kepada umat manusia yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah (Makkah).�? (Ali Imran: 97)
📌 Di dalam as-Sunnah, bahwa ibadah haji termasuk salah satu lima rukun Islam, tentunya ini menunjukkan bahwa haji merupakan kewajiban yang sangat ditekankan.
📌 Al-Wazir dan lainnya berkata, Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwasannya ibadah haji itu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh lagi mampu, dan dilakukan sekali dalam seumur hidup. (Taudhihul Ahkam 4/31)
🕹 Adapun hukum umrah, yang dikuatkan oleh al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullaah adalah wajib hukumnya. Beliau berdalil dengan hadits Jibril ketika bertanya kepada Rasulullah tentang Islam, diantara jawaban beliau adalah “Engkau menunaikan haji dan umrah.”
Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no. 1 dan ad-Daruquthni no. 2708 dari shahabat Ibnu Umar, berkata ad-Daruquthni, isnadnya kokoh dan shahih (riwayat/haditsnya shahih).


